TENTANG KAMI


AD/ART, 

Pengurus Nasional RAPI 2016


           Dokumen AD/ART, Pengurus Nasional RAPI 2016 ini berisi:
           1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga RAPI  Download
           2. Susunan Pengurus Nasional RAPI Periode 2016-2021dowload







Akta Pendirian


Berikut ini kumpulan dokumen pendirian organisasi, yang terdiri dari:
1. Akta Pendirian Organisasi
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Surat Keterangan Terdaftar, Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak
4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Surat Keterangan Domisili Organisasi

    DOWNLOAD
1. Kesepakatan Bersama RAPI – Kemensos, 2017. Hal 1.Hal 2.
2. Peraturan Organisan (PO) Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas )                          2016 download


SYARAT MENJADI ANGGOTA RAPI 

Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby, dan mungkin dari rasa ingin tahu dan hanya sekedar hiburan untuk mengisi waktu luang.  Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi  2 meter band banyak mengalami perkembangan, dan rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga menggunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi. 

Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijin pun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh ijin.  Dan banyak juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota RAPI untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).

Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, 
Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

• Warga Negara Indonesia .
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.

Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan, bermaterai Rp.6000,-
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3. Rekaman KTP ( 5 lembar)
4. Pas Photo berwarna 3 X 4 sebanyak 8 lembar
5. Mengisi Rekening Giro 6 Lembar ( SDPPI (KOMINFO),Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
6. Membayar biaya perijinan dan administrasi.

Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;

1. Anggota/Calon Anggota ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Kemudian  diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon                    Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke RAPI Nasional untuk permohonan        IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses SKI.
7. Berdasarkan Tanta Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan      Callsign/Stiker
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui        Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.


Semoga informasi ini dapat berguna untuk kita semua

0 komentar:

Posting Komentar